(0511) 3267987
ABOUT
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Kedudukan.
Oditurat Militer merupakan badan penuntut di lingkungan TNI, dalam pembinaan penyelengaraan Oditurat berkedudukan di bawah Babinkum TNI dan secara Teknis yustisial berada di bawah Orjen TNI.
Tugas.
Oditurat Militer III-15 Banjarmasin bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, penetapan hakim atau putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksaan tugasnya di bidang penuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin berpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan Oditurat dalam penyelesaian perkara Pidana di lingkungan TNI diatur berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/1366/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018.
Fungsi.
Untuk melaksanakan tugas-tugas Oditurat Militer III-15 Banjarmasin di dalam wilayah yuridiksinya melaksanakan fungsi sebagai berikut :
Melakukan Penuntutan dan penyidikan dalam perkara pidana yang tersangkanya berpangkat Kapten kebawah atau yang dipersamakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Memberikan pendapat dan saran hukum penyelesaian perkara kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara).
Melaksanakan Penetapan Hakim atau Putusan Pengadilan.
Melaksanakan pengawasan terhadap Narapidana Militer yang menjalani pidana bersyarat dan yang memperoleh pembebasan bersyarat.
Menyelenggarakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan tekhnis Yustisial terhadap tugas UPT Otmil di daerah hukumnya.
Melaksanakan pengolahan dan penyelesaian perkara khusus dan
Melaksanakan kebijakan Babinkum TNI mengenai pembinaan penyelenggaran Oditurat
Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud di atas Oditurat Militer juga dapat melakukan penyidikan yaitu penyidikan yang sejak awal dilakukan sendiri oleh Oditur atas perintah Oditur Jenderal, baik untuk tindak pidana umum maupun tindak pidana tertentu berdasarkan Pasal 64 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
​